Pengertian Self Regulatory Organization (SRO)
Organisasi Regulator Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan penerapan aturan (regulator) atas suatu industri atau profesi. Kewenangan regulator dapat diterapkan sebagai pelengkap dari aturan pemerintah yang ada, ataupun dapat pula mengisi kekosongan dari aturan dan pengawasan pemerintah yang ada. Kemampuan dari SRO ini untuk melaksanakan kewenangan penerapan hukum tidak selalu merupakan bentuk pengalihan kewenangan dari pemerintah.
Organisasi Regulator Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan penerapan aturan (regulator) atas suatu industri atau profesi. Kewenangan regulator dapat diterapkan sebagai pelengkap dari aturan pemerintah yang ada, ataupun dapat pula mengisi kekosongan dari aturan dan pengawasan pemerintah yang ada. Kemampuan dari SRO ini untuk melaksanakan kewenangan penerapan hukum tidak selalu merupakan bentuk pengalihan kewenangan dari pemerintah.
Thamk's for your share
ReplyDeletevisit my blog :
https://www.pandawacomputercirebon.blogspot.com